BPK Kebut Perhitungan Kerugian Negara Jalan Nasional di Lampung

Kirka.co
Suasana kegiatan yang berkorelasi dengan perhitungan kerugian negara dalam penyidikan dugaan korupsi pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Prof. Dr. Ir. Sutami- Sribawono-SP. Sribawono Tahun Anggaran 2018-2019. Foto: Arsip Polda Lampung.

KIRKABPK kebut perhitungan kerugian negara dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengerjaan jalan nasional di Lampung, yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

Baca Juga : Dua Agenda BPK di Polda Lampung 

Adapun penyidikan tersebut berkaitan dengan pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Prof. Dr. Ir. Sutami- Sribawono-SP. Sribawono Tahun Anggaran 2018-2019. KPK yang turut melakukan supervisi atas kasus ini menduga kerugian negara ditaksir mencapai Rp 147 miliar.

Upaya mempercepat perhitungan kerugian negara tadi dilakukan usai BPK bersama dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung dan utusan dari Kejati Lampung serta ahli konstruksi dari Politeknik Bandung pada 24 Februari 2022, terjun ke lokasi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami- Sribawono-SP. Sribawono.