Hukum  

Seminggu Pasca Vonis, Terdakwa Korupsi Jagung Lampung Masih Tahanan

Kirka.co
Suasana ruang persidangan dengan agenda pembacaan surat putusan perkara korupsi pengadaan bantuan benih jagung untuk Provinsi Lampung di tahun 2017 dari Kementan, yang diselenggarakan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Februari 2022. Foto: Ricardo Hutabarat.

KIRKASeminggu pasca vonis, dua orang terdakwa perkara korupsi  benih jagung ternyata masih berstatus sebagai tahanan di Rutan Kelas IA Kota Bandar Lampung.

Baca Juga : Mantan Kadistan TPH Lampung Divonis 64 Bulan Penjara 

Adapun kedua orang terdakwa ini adalah mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung: Edi Yanto dan Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti: Imam Mashuri.

Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung, Iwan Setiawan mengatakan bahwa Edi Yanto dan Imam Mashuri masih berstatus tahanan.

Iwan mengatakan hal itu dikarenakan pihaknya belum mendapati adanya proses eksekusi dari pihak kejaksaan kendati Edi Yanto dan Imam Mashuri telah divonis 1 minggu lalu.

”Jadi memang, masa pikir-pikir keduanya sudah habis. Itu pengakuan mereka, tadi kita tanya ke mereka. (Status keduanya sementara ini) Masih tahanan,” jelas Iwan memberikan penjelasan kepada KIRKA.CO pada 18 Februari 2022 tepatnya pada pukul 11.03 WIB.