Hukum  

Seminggu Pasca Vonis, Terdakwa Korupsi Jagung Lampung Masih Tahanan

Kirka.co
Suasana ruang persidangan dengan agenda pembacaan surat putusan perkara korupsi pengadaan bantuan benih jagung untuk Provinsi Lampung di tahun 2017 dari Kementan, yang diselenggarakan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Februari 2022. Foto: Ricardo Hutabarat.

Iwan mengatakan pihaknya sedang menunggu proses eksekusi yang akan dilakukan pihak kejaksaan. Menurut Iwan, pasca Edi Yanto dan Imam Mashuri berstatus sebagai terpidana, kemungkinan akan ditempatkan ke Lapas Kelas IA Bandar Lampung.

”(Rutan) Menunggu eksekusi kejaksaan. (Kemungkinan) Nanti akan kita mutasikan ke Lapas Rajabasa,” beber Iwan lagi.

Sebelumnya, kedua orang tadi telah dijatuhi hukuman usai surat vonisnya dibacakan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Februari 2022.

Edi Yanto divonis bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 64 bulan. Sementara Imam Mashuri divonis bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 84 bulan.

Ketika persidangan dengan agenda pembacaan surat vonis berlangsung, Edi Yanto dan Imam Mashuri serta JPU dari Kejati Lampung menyampaikan langkah pikir-pikir kepada Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono.

Adapun waktu yang tersedia dalam langkah pikir-pikir adalah selama 7 hari sejak vonis dibacakan.

Tepat satu minggu setelah vonis dibacakan, Hendro Wicaksono kepada KIRKA.CO mengatakan bahwa, tidak ada satu pun pihak dalam persidangan perkara tersebut yang mengajukan upaya hukum banding.

Baca Juga : Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti Divonis 84 Bulan Penjara 

”Sampai pukul 16.00 WIB, belum ada yang (mengajukan upaya hukum) banding,” ujar Hendro pada 17 Februari 2022 tepatnya pada pukul 17.21 WIB.