Hukum  

Polres Lampung Selatan Dipraperadilankan Dalam Dua Perkara

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Kalianda, Terkait Dua Permohonan Praperadilan Terhadap Penangkapan Yang Dilakukan Oleh Polres Lampung Selatan. Foto Eka Putra

KIRKAPolres Lampung Selatan dipraperadilankan dalam dua Perkara di Pengadilan Negeri Kalianda pada Lampung Selatan, dan akan segera digelar persidangannya pada Senin pekan mendatang, 31 Januari 2022.

Baca Juga : Kapolres Lamsel Dapat Tugas Penting Dari Kapolda 

Dua Permohonan Praperadilan tersebut tercatat dengan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Kla atas nama 6 orang Pemohon antaralain Misran Sairi, Ahmad Faysal, Sanwari, Witok BSS, Heri Apriyanto dan Indrawansyah.

Dengan poin permohonan diantaranya
1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhanya.

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan Perubahan Undang-undang dan Pasal yang diterapkan semula adalah Undang Undang Tentang Mengusai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Perpu No. 51 tahun 1960 berubah menjadi setiap orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki dan / atau menguasai lahan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Sebagaimana ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak surat ini dikeluarkan, tertanggal 07 Januari 2022 dengan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : Sp.Tap/01/I/2021/Reskrim Resor Lampung Selatan terhadap MISRAN, Nomor : Sp.Tap/02/I/2021/Reskrim Resor Lampung Selatan terhadap AHMAD FAYSAL.