Polsek TKB Dilaporkan ke Mabes dan Komnas HAM

Kirka.co
Dokumentasi LBH Bandar Lampung, Usai Membuat Laporan Ke Mabes Polri dan Komnas HAM Terhadap Polsek TKB. Foto Arsip LBH BL

KIRKAPolsek TKB dilaporkan ke Mabes Polri dan Komnas HAM oleh LBH Bandar Lampung, atas dugaan penyiksaan dan penahanan tanpa status jelas, yang resmi dilayangkan pada hari ini, Jumat 14 Januari 2022.

Baca Juga : Sopir Ekspedisi Mengaku Ditahan 8 Hari Tanpa Alasan 

Melalui siaran persnya, Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung menjelaskan, pihaknya selaku pendamping hukum dari Korban dugaan penyiksaan bernama Arsiman, akan terus mengawal permasalahan tersebut hingga tuntas.

Dan dirasa, seluruh hal yang dialami oleh Sopir Ekspedisi tersebut merupakan sebuah perbuatan yang tidak manusiawi dan secara tidak langsung telah merendahkan martabat Arsiman.

“Berdasarkan keterangan Arsiman, LBH melihat adanya dugaan penyiksaan dalam konteks HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tegas Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi.

Indra menambahkan, bahwa saat diamankan selama 8 hari tersebut, Arsiman sampai-sampai harus buang air kecil di sebuah botol mineral, dan tak mendapatkan makanan meski telah seharian ditahan.

Baca Juga : LBH: KPK Harus Tuntaskan Perkara Korupsi Lampung Selatan

“Atas dugaan aksi kesewenang-wenanganan itu, kami melaporkan persoalan tersebut ke Mabes Polri dan Komnas HAM, mengingat bahwa tindakan Kepolisian Polsek TKB adalah bagian dari pelanggaran HAM,” tegas Indra.