KIRKA – Perkara tipu gelap fee proyek Pringsewu atas nama Terdakwa Bambang Urip Tri Martono, digelar persidangannya di Pengadilan Negeri Kotaagung.
Perkara tipu gelap ini telah menjalani jadwal persidangannya sebanyak dua kali, yang dimulai perdana pada Rabu 17 November 2021 lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa.

Baca Juga : Kasus Eks Kepala Rumah Tangga Wabup Pringsewu Dipelototi






