Kejati Lampung Raih Penghargaan dan Apresiasi Jampidum

Kirka.co
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Heffinur, Menerima Piagam Penghargaan Dari Jampidum Kejaksaan Agung RI. Foto Penkum Kejati Lampung

KIRKAKejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah, meraih penghargaan dan apresiasi dari Jampidum Kejaksaan Agung RI, terkait penanganan terbanyak penyalahguna narkotika melalui Rehabilitasi.

Piagam penghargaan tersebut resmi diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Senin 15 November 2021, bertempat di Ruang Pertemuan Aston Hotel Bandar Lampung.

Kirka.co
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Ali Akbar, Menerima Penghargaan Dari Jampidum Kejagung RI. Foto Penkum Kejati Lampung

Kejati Lampung dan Kejari Lamteng dianggap berhasil dalam melaksanakan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021, tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui Rehabilitasi, dengan jumlah sebanyak 18 perkara.

“Terima kasih atas penghargaan dari pimpinan atas pelaksanaan tugas penanganan perkara tindak pidana narkotika pada wilayah hukum Kejati Lampung, diharapkan pula segera diterbitkan petunjuk teknis terkait pelaksanaan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi,” ucap Kajati Lampung, Heffinur, dalam sambutannya.

Kirka.co
Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, mendapat penghargaan dan apresiasi dari Jampidum Kejaksaan Agung RI, terkait penanganan terbanyak penyalahguna narkotika melalui Rehabilitasi. Foto Penkum Kejati Lampung

Diketahui selain pemberian kepada Kejaksaan, penghargaan dan apresiasi dari Jampidum kali ini juga turut diberikan kepada Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kalianda, Lampung Selatan.