KIRKA – Manajemen aset Pemkab Lampung Utara di era kepemimpinan Budi Utomo, dikritik. Budi Utomo selaku Bupati Lampung Utara diminta untuk serius menindaklanjuti arahan KPK yang menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi tentang penertiban aset pada 2 November 2021 kemarin.
Baca Juga : KPK Memelototi Manajemen Aset Pemkab Lampung Utara
”Dari apa yang disampaikan KPK tentang isi rapat kemarin itu, kita beranggapan bahwa Budi Utomo belum cukup mampu memanajamen aset-aset daerah. Dan juga masih terbilang belum tertib,” ucap aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli saat dimintai tanggapannya pada 4 November 2021.
”Ke depan, supaya apa yang dianjurkan KPK itu segera ditindaklanjuti. Dan mestinya memang harus ditindaklanjuti,” timpal dia.
Baca Juga : Banyak Aset Pemkab Lampung Utara Tak Bersertifikat
Romli menilai semestinya manajemen aset daerah tersebut sudah dipahami oleh Budi Utomo. ”Harusnya yang bersangkutan sudah paham tentang manajemen aset-aset. Kemarin kan dia adalah wakil bupati, sekarang jadi bupati. Kalau melihat perjalanannya sebagai pimpinan daerah, persoalan aset-aset ini mestinya bisa lebih dipahami dan ditertibkan,” jelasnya.
Sekda Pemkab Lampung Utara Lekok sebelumnya mengatakan bahwa Pemkab Lampung Utara baru memiliki sertifikat untuk 240 bidang tanah. Secara total, Pemkab Lampung Utara dinyatakan Lekok memiliki aset atas 1.172 bidang tanah.
Baca Juga : Bupati Lampung Utara Budi Utomo Diperiksa KPK
Disebutkan bahwa aset Pemkab Lampung Utara atas 932 bidang tanah belum bersertifikat. Nominal nilai atas aset yang belum memiliki sertifikat tersebut ditaksir senilai Rp 62,6 miliar.






