Hukum  

KPK Telusuri Aset Duo Koruptor Kasus Lampung Utara

Kirka.co
Agung Ilmu Mangkunegara dan Akbar Tandaniria Mangkunegara. Kepemilikan aset kedua tersangka KPK ini tengah ditelusuri. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK menelusuri aset duo koruptor di dalam kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah itu di Pemkab Lampung Utara.

Objek aset yang ditelusuri KPK tersebut merujuk kepada aset milik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Kepemilikan aset kedua orang tersebut diduga KPK berasal dari penerimaan fee atas sejumlah paket proyek Dinas PU-PR Lampung Utara.

Baca Juga : Kadis PU-PR Lampung Utara Turut Diperiksa KPK

Kemudian, KPK juga menelusuri kepemilikan aset milik Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Agung Ilmu Mangkunegara adalah tersangka dan telah divonis 7 tahun penjara atas perkara korupsi yang diawali dengan OTT KPK.

Sementara Akbar Tandaniria Mangkunegara adalah tersangka yang baru-baru ini diumumkan KPK, dan sedang dalam masa penahanan.

Akbar Tandaniria Mangkunegara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus yang dilakukan KPK dari berkas perkara Agung Ilmu Mangkunegara.

Agung dan Akbar merupakan kakak beradik. Akbar sendiri merupakan ASN pada Pemkot Kota Bandar Lampung.

Informasi ihwal penelusuran aset tersebut dikemukakan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada 1 November 2021.