Hukum  

KPK Telusuri Aset Duo Koruptor Kasus Lampung Utara

Kirka.co
Agung Ilmu Mangkunegara dan Akbar Tandaniria Mangkunegara. Kepemilikan aset kedua tersangka KPK ini tengah ditelusuri. Foto: Istimewa.

Baca Juga : Penyidikan KPK di Pemkab Lampung Utara Dicurigai

Ali Fikri mengungkapkan hal tersebut dalam sejumlah pemberitaan di media siber.

KIRKA.CO telah mengonfirmasi ihwal ungkapan tersebut kepada Ali Fikri. Namun yang bersangkutan belum merespons.

Ali Fikri menyebutkan bahwa penyidik KPK menelusuri kepemilikan aset milik Agung dan Akbar melalui permintaan keterangan dari saksi-saksi yang dijadwalkan diperiksa pada 29 Oktober 2021 lalu.

Ali Fikri sebelumnya pernah menyampaikan informasi tentang adanya penjadwalan pemeriksaan kepada 9 orang saksi, dan agenda pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Lampung.

Para saksi terperiksa tersebut, di antaranya terdiri dari;

1. Fria Apris Pratama seorang ASN,
2. Syahrial Adhar seorang ASN,
3. Herwan seorang ASN,
4. Maryadi seorang buruh harian lepas,
5. Sofyan seorang ASN,
6. Sofyan Suhaimi seorang Ketua RT,
7. Trisno seorang ASN,
8. Hardiansyah seorang wiraswasta percetakan, dan
9. Didi seorang Pekerja Harian Lepas di Dinas Perikanan Pemkab Lampung Utara.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangkunegara) dan Agung Ilmu Mangkunegara yang sumbernya berasal dari pemberian fee oleh para pengusaha yang mengerjakan proyek di Pemkab Lampung Utara,” kata Ali Fikri pada 1 November 2021.