Hukum  

KPK Telusuri Aset Duo Koruptor Kasus Lampung Utara

Kirka.co
Agung Ilmu Mangkunegara dan Akbar Tandaniria Mangkunegara. Kepemilikan aset kedua tersangka KPK ini tengah ditelusuri. Foto: Istimewa.

Di antara saksi terperiksa tersebut, Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik KPK belum berhasil meminta keterangan dari saksi bernama Fria Apris Pratama.

Baca Juga : Bupati Lampung Utara Budi Utomo Diperiksa KPK 

“Yang bersangkutan tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang,” bebernya.

Di dalam menetapkan status tersangka kepada Akbar Tandaniria, penyidik KPK menduga bahwa Akbar diduga turut menerima dan menikmati hasil pengumpulan fee atas sejumlah proyek Dinas PU-PR Lampung Utara.

Sepanjang tahun 2015 sampai 2019, didug telah terjadi pengumpulan fee proyek di masa kepemimpinan Agung Ilmu Mangkunegara sebagai Bupati Lampung Utara.

Selama itu, diduga telah terjadi pengumpulan fee proyek sekira Rp 100 miliar. Akbar diduga bertindak sebagai representasi atau perwakilan Agung Ilmu Mangkunegara dalam hal dugaan penerimaan fee tersebut.

Penyidik KPK menduga Akbar diduga kuat telah menerima gratifikasi dari pengumpulan fee tadi, sejumlah Rp 2 miliar sekian.