Hukum  

Peredaran Obat Gangguan Jiwa Marak di Lampung Timur

Kirka.co
Ilustrasi Penyalahgunaan Obat Terlarang. Foto Istimewa

KIRKA – Peredaran Hexymer atau yang biasa dikenal sebagai obat gangguan jiwa dan penyakit Parkinson, mulai marak di Kabupaten Lampung Timur.

Setidaknya sudah 6 kasus di sepanjang Juni hingga Oktober 2021 ini, berhasil diungkap oleh jajaran Polres Lampung Timur, sampai pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Sukadana.

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Sukadana, Terkait Jumlah Perkara Yang Berhubungan Dengan Peredaran Hexymer Di Lampung Timur. Foto Eka Putra