KIRKA – DPRD Lampung menyebut sanksi pemecatan bagi oknum ASN Pemprov yang tersandung kasus perampokan dan pemerasan.
Karena telah mencoreng nama baik ASN dan tidak bisa menjadi suri tauladan yang baik bagi masyarakat.
Baca Juga : Oknum Polisi Perampok Mobil Mahasiswa Positif Narkotika
“Untuk sanksi sudah jelas dari pak Kapolda usut, terbukti dan pecat. Begitu juga untuk ASN, pecat,” kata Anggota Komisi I DPRD Lampung, Watoni Noerdin, Kamis (21/10/2021).
Jika oknum ASN tersebut memiliki sangkutan di perbankan dengan menggadaikan SK, kedepan hal itu menjadi tanggungan pribadinya.
“Kalau sangkutan dia masih banyak di bank, itu tanggung jawab diri dia atau keluarga untuk menyelesaikannya,” ujar dia.
Baca Juga : Oknum ASN Perampok Mobil Coreng Slogan Lampung Berjaya
“Bagaimanapun itu menjadi tanggung jawab pribadi dia terhadap perbankan. Karena negara gak mau dirugikan,” tegas dia.






