Hukum  

Tober LB Sidabalok Kembali Gugat Firman Rusli dkk

Tober LB Sidabalok Kembali Gugat Firman Rusli dkk
Firman Rusli Selaku Pihak Tergugat 7. Foto Istimewa

KIRKATober LB Sidabalok kembali melayangkan gugatannya ke PN Tanjungkarang.

Sebelumnya gugatan terhadap Firman Rusli dan para Tergugat lainnya sempat dicabut pada 22 September 2021.

Dalam gugatan baru ini, Tober LB Sidabalok mencantumkan nama Firman Rusli masuk ke dalam pihak Tergugat 7.

Perkara gugatan Nomor 155/Pdt.G/2021/PN Tjk, yang resmi didaftarkannya ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu 29 September 2021.

Baca Juga : Gugatan Rp8 Miliar ke Firman Rusli Dicabut 

Selain Firman Rusli, terdapat enam nama lain sebagai pihak Tergugat di perkara ini diantaranya Heri Pramono Yugo, Ratna Sari, Muhammad Bilal, H. Kholil, Buhori dan Ahmad Suhi.

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Tanjungkarang, Terkait Perkara Gugatan Perdata Yang Dimohonkan Oleh Tober LB Sidabalok, Terhadap 7 Pihak Tergugat Salah Satunya Firman Rusli. Foto KIRKA/Eka Putra

Poin permohonan yang dicantumkan oleh Tober LB Sidabalok yang terdapat dalam SIPP PN Tanjungkarang yakni:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.

2. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigeoverheadead).

3. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian Material sebesar Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) kepada Penggugat di bayar tunai dan seketika.

Baca Juga : Firman Rusli Digugat Ganti Rugi Rp8 Miliar 

4. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat tangung renteng untuk membayar kerugian Immateril sebesar Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) kepada Penggugat di bayar tunai dan seketika.

5. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengosongkan tanah atau mengembalikan tanah milik Penggugat kembali seperti semula tanpa syarat apapun.

6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak adanya putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat dan Turut Tergugat memenuhi isi putusan ini.

7. Menyatakan bahwa Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum, Banding, Kasasi, atau upaya Hukum lainnya.

Baca Juga : Bupati Pesawaran Digugat YLPKPAN Di PN Gedongtataan

8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar perkara dalam sengketa ini.

Diketahui dalam gugatan perdata ini, Tober LB Sidabalok mempermasalahkan berdirinya bangunan rumah dan tembok yang dilakukan oleh para Tergugat di tanah miliknya, di wilayah Kampung Baru, Bandar Lampung.

Persidangan dijadwalkan akan segera digelar bulan mendatang, pada Rabu pagi 3 November 2021, di ruang sidang RM Soebekti gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang.