Nirwan Didakwa Pungli Untuk Izin Di DPMPTSP Lampung

Kirka.co
Suasana Gelaran Persidangan Perkara Pungli DPM-PTSP Provinsi Lampung, Atas Nama Terdakwa Nirwan Yustian, Yang Digelar Di PN Tipikor Tanjungkarang Pada Kamis 9 September 2021. Foto Eka Putra

KIRKA – Perkara OTT Pungli DMPTSP Lampung digelar secara perdana pada Kamis 9 September 2021 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa mendakwa Nirwan Yustian telah melakukan pungutan hingga puluhan juta rupiah, dalam kepengurusan izin pengeboran dan air bawah tanah.

Baca Juga : OTT Pungli DPMPTSP Lampung Segera Sidang

Perkara korupsi tersebut digelar di ruang sidang utama Bagir Manan, gedung PN Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, dipimpin oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono, dan dilaksanakan secara daring.

JPU mendakwa Nirwan selaku Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Lampung, disangkakan telah melakukan pungli sebesar Rp25 juta kepada seorang bernama Hartono di 2020 lalu.

Baca Juga : ‘Maju Mundur Cantik’ Berkas Kasus yang Disebut Hasil OTT di Dinas PTSP Lampung

Pungutan tersebut dimintakan terkait kepengurusan izin pengeboran dan izin pengusahaan air bawah tanah, yang dimohonkan beberapa perusahaan secara kolektif melalui sebuah biro jasa bernama Andalan, yang dikuasakan kepada korban.

Dalam perbuatannya, pada awal juli 2020 lalu ketika korban menemui terdakwa Nirwan untuk menanyakan izin yang tak kunjung terbit, saat itulah terdakwa meminta pelicin untuk menyegerakan penerbitan SIP dan SIPA, yang ketika itu permintaan tersebut ditolak oleh korban.

Dan sekira dua bulan berikutnya di September 2020, lantaran merasa permohonan izinnya telah dihambat, korban pun mengirimkan laporan pengaduan ke Gubernur Lampung, Kapolda Lampung, Kadis ESDM Provinsi Lampung, Kepala DPM-PTSP Provinsi Lampung dan Inspektorat Provinsi Lampung.

Hingga pada 29 September 2020 usai mendapat kabar, Hartono pun mendatangi terdakwa untuk mengambil surat izin yang diinformasikan telah terbit, sembari berniat memberikan sejumlah uang yang pernah dimintakan oleh Nirwan Yustian.

Baca Juga : Kasus OTT PTSP di Pemprov Lampung: Bolak-balik Berkas dari Jaksa hingga TSK Bebas

Setibanya di kantor Dinas Penanaman Modal PTSP Provinsi Lampung, Hartono pun memberikan Rp25 juta tersebut yang kemudian dititipkan oleh terdakwa ke seorang stafnya bernama Edi Effendi untuk disimpan, dan tak lama rupanya terdapat petugas Kepolisian yang datang serta segera melakukan penggeledahan.

Atas perbuatannya tersebut, Nirwan disangkakan telah melanggar Pasal 12-e atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.