KIRKA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta instansi pemerintah memperkuat protokol kesehatan di lingkungan kantornya.
Penguatan ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga : Kementerian PANRB Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD
Hal ini sesuai dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“PPK pada instansi pemerintah agar menggunakan platform PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya,” kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Rabu (08/09/2021) seperti dikutif dari Setkab RI.
SE yang ditandatangani Menteri PANRB pada tanggal 6 September tersebut, PPK diminta untuk menerapkan scan QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini untuk memeriksa dan memantau jumlah pegawai serta pengunjung dalam kantor.
Adapun QR Code tersebut diperoleh sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Selain itu, instansi pemerintah juga diminta untuk memperkuat peran crisis center COVID-19.
Sementara, untuk sistem kerja pegawai ASN dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan/atau di rumah tetap berpedoman pada SE Menteri PANRB Nomor 58/2020.
SE itu tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru dan SE Menteri PANRB Nomor 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam SE 21/2021 ini juga dijelaskan mengenai perjalanan dinas di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka mencapai sasaran dan/atau target kinerja.
Tjahjo meminta agar perjalanan dinas dilakukan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.
“Memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja,” tegasnya.
Pegawai ASN juga harus memperhatikan kebijakan perjalanan orang pada masa PPKM dengan menyesuaikan pada kriteria level PPKM di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan dinas.
Baca Juga : Beredar Video Kantor Kemendagri Dipasangi Spanduk Terkait Perkara Wabup Lampung Tengah
Selain itu, pegawai yang melakukan perjalanan dinas diminta mematuhi protokol perjalanan orang yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan, serta menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Ia mengimbau agar seluruh penyelenggaraan rapat dan kegiatan tatap muka, baik di dalam maupun di luar kantor, dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Namun, bila penyelenggaraan rapat maupun kegiatan tatap muka harus dilakukan, maka jaga jarak aman peserta, penerapan protokol kesehatan secara ketat, dan skrining yang tersinkronisasi dengan platform PeduliLindungi wajib dilakukan oleh instansi tersebut.






