KIRKA – Menanggapi terkait rencana pelaporan terhadap Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ke Mabes Polri, tentang pelanggaran Prokes yang dilakukanya, LBH menegaskan ia tak bisa disanksi lagi dalam peristiwa yang sama.
Chandra Muliawan selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung menjelaskan, bahwa sesuai aturan hukum yang berlaku maka kasus kerumunan pada joged dangdut Ardito Wijaya seluruhnya telah selesai.
Baca Juga : Ardito Wijaya Divonis Bersalah Melanggar Prokes
“Ya terkait hal itu, kan sudah disidangkan di PN Gunungsugih, maka sesuai asas hukum jika terhadap peristiwa yang sama dia nggak bisa dijatuhi sanksi hukuman dua kali,” jelas Awan, Sabtu 4 September 2021.
Kepada KIRKA.CO, ia mencoba menerangkan ketika ditanyai pendapatnya soal pelapor yang menyatakan bahwa pelanggaran Ardito yang telah diproses oleh PN Gunungsugih adalah administrasi, dan berbeda dengan peristiwa pidana yang ia Laporkan ke Kepolisian.
“Ini juga yang penting untuk dipahami oleh semua pihak, jadi sanksi itu kan tidak hanya pidana, ada juga perdata seperti ganti rugi, administrasi, dan dalam pelanggaran itu dikenal juga sanksi polisional seperti push up, hormat bendera, menyanyikan lagu, dan lain-lain, jadi terhadap suatu peristiwa, tidak melulu pidana sanksinya” urainya.
Baca Juga : Kronologi Pelaksanaan Eksekusi Ardito Wijaya
Sebelumnya diketahui, lantaran joged dangdutnya yang kala itu tanpa masker dan mengakibatkan kerumunan, Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih, dengan vonis hukuman kerja sosial membersihkan Fasilitas Umum selama 90 menit.
Dan putusan tersebut telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Gunungsugih Kabupaten Lampung Tengah, pada 4 Agustus 2021 dengan membersihkan Fasum yang ada di Masjid Al-Hikmah di dusun Sri Tanjung Kampung Tanjung Ratu Ilir Kec. Way Pengubuan, Lampung Tengah.






