KIRKA – 4 oknum BPK Jawa Barat disidangkan di PN Bandung setelah dilakukan pendaftaran berkas perkara oleh KPK pada 1 September 2022 kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa agenda persidangan pembacaan surat dakwaan untuk kasus korupsi atas dugaan penerimaan suap tersebut sedang dijadwalkan oleh PN Bandung.
“Tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk terdakwa Anthon Merdiansyah dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung pada 1 September 2022,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu dalam keterangan tertulisnya yang diterima KIRKA.CO pada 2 September 2022.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bogor dan Insan BPK Jadi Tersangka
“Tim jaksa KPK masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan,” jelas Ali Fikri lagi.
Adapun identitas dari empat oknum BPK Perwakilan Jawa Barat itu di antaranya:
1. Anthon Merdiansyah.
2. Hendra Nur Rahmatullah.
3. Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
4. Arko Mulawan.
Menurut Ali Fikri, penahanan terhadap keempat oknum BPK yang sudah berstatus menjadi terdakwa tersebut dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Baca juga: KPK OTT Bupati Bogor dan Oknum BPK Jawa Barat
Kasus yang menjerat keempat oknum BPK ini berawal dari OTT KPK. Operasi senyap itu berlangsung pada bulan April 2022.
OTT tersebut turut menjaring Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin. Kasus ini berkaitan dengan pemberian suap untuk mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK di Pemkab Bogor.
Sebagai informasi, kasus serupa dengan motif menyoal suap untuk menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian tak hanya kali ini ditangani KPK.
Berdasar penelusuran dari sumber informasi terbuka, 4 oknum BPK Jawa Barat disidangkan di PN Bandung dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada 7 September 2022 mendatang.
Dalam laman SIPP PN Bandung dicantumkan bahwa kasus 4 oknum BPK Jawa Barat ini terregister dengan Nomor Perkara: 84/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg.






