Adapun Tersangka Penerima Suap ialah sebagai berikut, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang menjabat sebagai Kasub Auditorat Jawa Barat III yang juga pengendali teknis berinisial ATM; Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang menjabat sebagai Ketua Tim Audit Intern Bogor berinisial AM; Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang bertugas sebagai pemeriksa berinisial IGTR; dan Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang bertugas sebagai pemeriksa berinisial HNRK.
”Perlu kami sampaikan konstruksi perkara. Bupati Bogor berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” kata Firli Bahuri.
Menurut hasil penyidikan, kata Firli, diduga telah terjadi kesepakatan atas pengurusan predikat WTP tersebut sejak Januari 2022. ”Diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit. Bupati Bogor menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor adalah jelek. Selanjutnya Bupati Bogor merespons dengan mengatakan diusahakan agar WTP,” jelas Firli.
Atas hal ini, lanjut Firli, terjadi penyerahan uang tunai sejumlah Rp 100 juta sebagai realisasi kesepakatan antara IA dan MA kepada ATM. ATM kemudian diduga mengkondisikan susunan tim auditor sesuai dengan permintaan IA.
”Dimana nantinya objek audit hanya untuk SKPD tertentu saja. Jadi, ada SKPD yang tidak dilakukan pemeriksaan (oleh tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat). Proses audit mulai dilaksanakan mulai Februari 2022 sampai dengan April 2022 dengan hasil bahwa tindak lanjut dari rekomendasi audit tahun 2020 sudah dilaksanakan (Pemkab Bogor) dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini,” beber Firli.
Baca Juga : KPK Menegaskan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi
Selama proses audit, tambah Firli, diduga telah terjadi beberapa kali penyerahan uang mingguan oleh Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin melalui IA dan MA kepada tim pemeriksa dengan besaran minimal Rp10 juta. Selama waktu pemeriksaan, diduga tim auditor telah menerima total uang sejumlah Rp 1,9 miliar.






