18 Bank dengan Modal Cekak Per September 2022

18 Bank dengan Modal Cekak Per September 2022
Sebanyak 18 bank dengan modal cekak per September 2022 harus memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp3 triliun hingga akhir 2022. Ilustrasi: Istimewa

“Penambahan modal ini sesuai komitmen untuk mendukung bisnis khususnya penyaluran kredit. Dengan ini, kami sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum,” ujar Hendra dikutip dari Kontan.co.id.

Bank dengan modal cekak berusaha memenuhi modal inti minimum bank sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK dengan mengincar dana segar.

Ada juga Bank Amar yang akan melakukan rights issue dengan mengincar dana segar senilai Rp1,28 triliun.

Guna mencapai target itu, Bank Amar menerbitkan 4,56 miliar saham baru dengan harga pelaksanaan Rp280 pe saham.

“Dana ini akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan dalam rangka memenuhi modal inti minimum bank sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020,” kata manajemen Bank Amar.

Bila rencana ini berjalan sesuai rencana, maka Bank Amar bisa memenuhi ketentuan OJK tepat waktu.