Walhi: Alih Fungsi Bukit Sebabkan Bencana Ekologis

Kirka.co
WALHI Lampung, Saat Menggelar Aksi di Tugu Soekarno, Sabtu 6 November 2021. Foto WALHI Lampung

Dengan juga membawa permasalahan penanganan sampah oleh Pemkot Bandar Lampung, yang dinilai tidak serius untuk berkomitment dalam mengatasi kerusakan lingkungan.

“Belum ada langkah serius serta komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung, untuk mengatasi kerusakan lingkungan hidup, kita dapat melihatnya dari cara penanganan sampah, dimana tidak adanya konsistensi terkait bank sampah, malah skema open dumping masih terus dipertahankan meski TPA Bakung sudah over kapasitas,” urainya.

Lembaga penggiat kelestarian lingkungan hidup ini juga menyinggung tentang Kota Bandar Lampung, yang sempat mendapat predikat kota terkotor di 2018 lalu karena buruknya pengelolaan sampah.

“2018 kota Bandar Lampung pernah mendapat predikat kota terkotor, hal ini tentu sangat memalukan, dan harus menjadi evaluasi besar bagi Pemkot agar segera meninjau kembali kebijakan dan melaksanakannya dengan serius, karena penanganan sampah yang tidak benar akan menimbulkan bencana ekologis dan berkontribusi dalam krisi iklim,” tutupnya.

Baca Juga : WALHI, LBH dan AJI Collab Buat Diskusi Publik 

WALHI pun mengingatkan kepada seluruh warga kota Bandar Lampung, untuk terus mengawal proses revisi Peraturan Daerah, Rancana Tata Ruang Wilayah kota tapis berseri.

Agar revisi terhadap Perda tersebut, tidak menjadikan kota Bandar Lampung menjadi wilayah yang krisis ekologis, sehingga mengakibatkan munculnya banyak bencana yang lebih parah.