Nunik Kembali Aktif di IG Pasca Mangkir dari Panggilan KPK

Potongan gambar berisi unggahan Instagram @mbak_nunik yang disebut netizen telah lama dirindukan. Foto: Instagram @mbak_nunik

KIRKA – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim akhirnya kembali aktif di medsos pada akun Instagram-nya @mbak_nunik.

Nunik sapaan akrabnya itu mengunggah informasi tentang kegiatan dia terkait sesi diskusi virtual bersama @raoulwallenberginst @rwi_jakarta dalam hal kebijakan pemerintah ramah HAM.

Baca Juga : Surat Nunik Ungkap Sebab Dia Mangkir

Unggahan Nunik pada Rabu, 23 Juni 2021, lantas mendapat respons dari netizen yang berpendapat bahwa dirinya senang bila Wagub Lampung itu aktif kembali di medsos.

“Alhamdulillah akhirnya ditunggu-tunggu kembali ibu wagubju tercinta. Sehat selalu ibuku,” ungkap akun Instagram @riz**_*** di kolom komentar, seperti dilihat KIRKA.CO.

Unggahan Nunik ini memang lah hal yang menarik. Sebelumnya, akun Instagram Nunik ini tidak aktif seperti biasanya.

Baca Juga : Nawawi Pomolango Dianggap Blunder Soal Purwati Lee

Tidak aktifnya akun Instagram Nunik ini tercatat pasca ia dinyatakan mangkir tanpa alasan di persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 27 Mei 2021.

Setelah dia dinyatakan mangkir tanpa alasan tadi oleh JPU KPK yang menyidangkan perkara korupsi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Nunik mengirimkan surat ke pengadilan.

Dalam suratnya itu, ia menyatakan tak bisa hadir berdasarkan saran dari dokter karena dirinya sedang dalam kondisi hamil.

Di suratnya, ia mencantumkan nama dua orang dokter. Atas saran medis, Nunik diminta untuk istirahat total atau bedrest total.

Baca Juga : Isi Surat Chusnunia Chalim Praktis Runtuhkan Klaim KPK

Surat yang dikirim Nunik ini dikirim dan diterima pihak pengadilan pada Kamis, sore hari.

Sebelum mengirimkan surat tersebut, sebenarnya akun Instagram milik Nunik masih aktif dan masih tersisa unggahan story Instagram.

Sederhananya, Nunik mangkir dari panggilan JPU KPK yang melaksanakan perintah majelis hakim.

Baca Juga : KPK Komentari Isi Surat Wagub Lampung Chusnunia Chalim

Tak hanya Nunik, Vice President PT SGC Lee Purwati Couhault juga mangkir tanpa alasan.

Dalam perintah hakim kepada JPU KPK berdasarkan surat penetapan, JPU KPK diperintahkan untuk memanggil dan menghadirkan 5 orang saksi.

Baca Juga : Purwati Lee dan Nunik Mangkir Tanpa Keterangan

Kelima saksi ini sedianya akan diperiksa di hadapan hakim dengan metode konfrontir sesuai dengan permohonan kuasa hukum Mustafa, Muhammad Yunus.