Hukum  

Wagub Lampung Beberkan Kenapa Disebut Punya Jatah Proyek

Kirka.co
Momen dimana Wagub Lampung periode 2014-2019, Bachtiar Basri beberkan adanya kontribusi darinya kepada Agung Ilmu Mangkunegara saat Agung Ilmu Mangkunegara mengikuti kontestasi Pilkada tahun 2014. Foto: Ricardo Hutabarat.

Bachtiar Basri kemudian berdebat dengan JPU KPK karena JPU KPK menyebut bahwa paket proyek senilai Rp 10 miliar tersebut sebenarnya ditujukan kepadanya dan dikerjakan oleh Aling. Bachtiar Basri tidak terima dengan penyebutan itu sebab proyek itu ia yakini untuk Aling karena Aling lah yang mengerjakan.

Atas perdebatan itu, JPU KPK menyebut bahwa apa yang didebatkan dan disampaikan Bachtiar Basri tersebut tidak logis.

Sebab, tidak logis kalau Aling yang mendapat proyek sementara yang memberi kontribusi ke Agung Ilmu Mangkunegara adalah Bachtiar Basri sendiri.

Karena hal ini, Bachtiar Basri memberikan penjelasan tambahan dan menyebut Aling sebagai penjual kue.

”Ya mungkin karena Aling itu dilihat, Aling itu lah yang paling dekat dengan saya. Aling ini juga banyak ngebantu. Ngebantu dalam artian begini, Aling itu sebenarnya jual kue,” kata Bachtiar Basri yang kini telah berprofesi sebagai pengacara.

Singkatnya, atas penerimaan proyek tersebut, Aling kemudian diakui Bachtiar Basri membantu pembangunan rumah anaknya dengan memberikan uang Rp 500 juta.

Baca Juga : Akbar Tandaniria Ungkit Jatah Proyek Wagub Lampung 

Adapun uang Rp 500 juta tersebut telah disetorkan Bachtiar Basri kepada KPK melalui rekening tampung KPK. Penyetoran uang tersebut dilakukan Bachtiar Basri secara bertahap.

Pengakuan ini disampaikannya kepada JPU KPK, Taufiq Ibnugroho. ”Saya diminta pak Dodi, pemeriksa KPK, saya diminta mengembalikan uang itu. Sudah saya kembalikan,” kata Bachtiar Basri.

Baca Juga : KPK Siapkan 8 Saksi Sidang Akbar Tandaniria Mangkunegara

Taufiq Ibnugroho pun akhirnya memamerkan bukti pengembalian uang yang dilakukan Bachtiar Basri.

”Ada dua kali pengembalian, yang pertama sebesar Rp 300 juta. Itu tanggal 10 November 2021. Yang kedua, tanggal 12 Desember 2021 sebesar Rp 200 juta,” ungkap Taufiq Ibnugroho.