Hukum  

TPPU RSUD Pesawaran Dalam Tahap Pra Penuntutan

Taufiq Urrahman Terpidana Kasus TPK RSUD Pesawaran. Saat ini sedang menjalani proses Dugaan TPPU. Foto Eka Putra

KIRKA – Berkas Tersangka dugaan kasus TPPU Taufiq Urrahman dikabarkan telah memasuki tahap Pra Penuntutan (Pratut).

Hal tersebut dibenarkan oleh pihak Kejati Lampung melalui Kasipenkum Andrie W. Setiawan saat dikonfirmasi KIRKA.CO  Senin (15/03).

Dirinya menjelaskan bahwa berkas TPPU Tersangka Taufiq Urrahman masih dalam tahap Pratut, yang artinya berkas tersebut kembali diserahkan oleh Kejati Lampung ke pihak Penyidik Polda, untuk dilengkapi lagi agar dapat segera dilimpahkan.

“Berkas dari Tersangka Taufiq Urrahman dalam dugaan kasus TPPU RSUD Pesawaran masih dalam tahap Pra Penuntutan (Pratut), berkas dikembalikan lagi ke Penyidik untuk dilengkapi supaya dapat segera dilimpahkan,” ujar Andrie.

Diketahui Taufiq Urrahman adalah terpidana Tipikor selaku rekanan proyek dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembangunan lantai 2 (dua) dan 3 (tiga) RSUD Pesawaran, dirinya kini kembali dijadikan Tersangka oleh Tim Penyidik Kepolisian Daerah (POLDA) Lampung dalam dugaan kasus TPPU terkait perkara Tipikor tersebut.

Dalam perkara Tipikornya di Mei 2020 lalu, ia telah Divonis Penjara selama 18 (delapan belas) bulan, dengan dikenakan Pidana Denda sebesar Rp75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dengan Subsidair Denda yaitu hukuman Penjara selama 4 (empat) bulan.

Dan dari fakta yang terkuak di sepanjang proses persidangan, Penyidik Polda Lampung melakukan pengembangan yang pada akhirnya menetapkannya kembali menjadi Tersangka dugaan kasus TPPU.