Hukum  

Nanang Ermanto Disorot Publik Usai Dihadirkan KPK

Ketua DPW Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji. Foto Istimewa

KIRKA.CONanang Ermanto dan Hendri Rosadi mendapat perhatian publik usai keduanya dihadirkan KPK dalam sidang korupsi fee proyek infrastruktur Lampung Selatan jilid dua.

Fakta persidangan di PN  Tanjungkarang, Nanang Ermanto diduga turut menikmati aliran dana fee proyek dari mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan melalui Agus BN.

Sama halnya dengan Hendri Rosadi sebagai Ketua DPRD Lampung Selatan diduga turut mendapat jatah proyek.

Terkait hal ini, Ketua DPW KAMPUD, Seno Aji prihatin dan kecewa atas dugaan korupsi yang turut menyeret Nanang dan Hendri.

“Sebagai masyarakat tentunya memberikan rasa prihatin dan kecewa yang mendalam atas perkara fee proyek Lampung Selatan yang menyeret nama dua Kader PDI-P Lampung Selatan, sebagai pengurus Partai Politik Nanang Ermanto dan Hendri Rosadi seharusnya memberikan contoh yang baik saat menjadi wakil masyarakat di Pemerintahan, apalagi DPP PDI Perjuangan melalui Ibu Megawati dan Hasto Kristiyanto mendukung penuh langkah pemberantasan korupsi,” kata Seno Aji di Bandar Lampung, Sabtu (03/04).

Masih kata dia, apalagi DPP PDI-P selalu menanamkan sikap antikorupsi untuk kadernya.

“Sikap anti korupsi jelas ditegaskan oleh DPP PDI-P, hal ini diwujudkan melalui sekolah yang pernah di gelar PDI-P untuk Calon Kepala Daerah, yang selalu mengundang pembicara dari KPK terkait pentingnya membangun kesadaran dan semangat anti korupsi”, tandas Seno aji  yang juga aktivis muda ini.

Lebih jauh, Seno Aji juga mendorong DPP PDI-P untuk memberhentikan Nanang Ermanto dan Hendri Rosadi sebagai pengurus PDI-P Lampung Selatan.

“Kami mendukung dan mengapresiasi PDI-P yang terus membangun sistem pencegahan korupsi secara sistemik, maka saat ini DPP PDI-Perjuangan dapat membuktikan komitmen anti korupsi dengan menegakan disiplin kepada dua kadernya yang diduga turut terseret dalam pusaran perkara fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan jilid 2, dengan langkah tegas memberhentikan keduanya sebagai pengurus PDI-P Lampung Selatan, demi menyelamatkan nama baik Partai,” demikian tutup Seno.