Hukum  

Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung Kekeuh Minta Bebas

Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung Kekeuh Minta Bebas
Tim Penasihat Hukum, Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung, Atas Nama Haris Fadillah. Foto: Eka Putra

KIRKA – Terdakwa dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung kekeuh minta bebas, dan menilai replik dari Jaksa telah mengenyampingkan fakta persidangan.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung Minta Bebas

Kamis 7 September 2023, persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi iuran retribusi sampah Tahun Anggaran 2019-2021 tersebut kembali digelar, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Kali ini, sidang dilaksanakan dengan agenda pembacaan tanggapan dari Tim Penasihat Hukum atas jawaban Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan Terdakwa Haris Fadillah, yang diadili selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan pada DLH Bandarlampung.

Pada Dupliknya kali ini, Haris Fadillah menanggapi replik Jaksa dengan menyebut, apa yang telah disampaikan JPU pada persidangan sebelumnya tak mengindahkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Tadi kami menyampaikan dalam tanggapan kami (Duplik), pada intinya adalah Jaksa mengenyampingkan tentang fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk dari beberapa keterangan saksi bahwa klien kami tidak ada keterlibatan dalam rencana perbuatan korupsi tersebut, maka kami tetap meminta putusan bebas dari Majelis Hakim,” ucap Terry Abdul Rahman, selaku Anggota Tim Penasihat Hukum Terdakwa Haris Fadillah.

Baca Juga: Mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dalam pledoinya, Haris Fadillah pada kesimpulannya juga meminta putusan bebas dari Majelis Hakim, dengan alasan bahwa dirinya bukan sebagai inisiator dari perbuatan korupsi iuran retribusi sampah tersebut.

Dan ia berucap, bahwa dirinya hanya mendapat sebagian kecil dari kerugian negara yang diakibatkan dalam perkara ini, dimana seluruhnya telah pula dilunasi olehnya.

Namun dalam jawaban Jaksa terhadap nota pembelaannya itu, Penuntut meminta Majelis Hakim menolak seluruh pledoi Haris Fadillah. Dan meminta vonis hukuman sesuai dengan apa yang telah dituangkannya dalam tuntutan.