Diketahui, dari rekening yang kartu ATMnya dikuasai oleh Terdakwa Andri Gustami. Telah terjadi transaksi uang beberapa kali, dengan jumlah ratusan juta.
Baca Juga: AKP Andri Gustami Didakwa Loloskan 150 Kilo Sabu ke Pulau Jawa
Yang kemudian dari fakta tersebut, Majelis Hakim kembali mencecar Selva untuk berkata jujur. Tentang hal apa yang ia dapatkan dari membantu Terdakwa memfasilitasi penampungan uang transfer itu.
“Begini saksi, jika hanya anda bilang bersedia meminjamkan ATM hanya karena kenal Terdakwa dan baik kepada saudara, itu tidak mungkin sesederhana itu. Ada kedekatan apa sehingga saudara bersedia memberikannya, itu ATM ibarat urusan privasi anda, itu dompet anda. Atau saudara pernah menerima upah dari Terdakwa,” tanya Hakim.
“Saya tidak ada hubungan lain, sebatas kenal baik. Tapi setelah saya pinjamkan kartu ATM, saya pernah dapat transferan 2 kali dari Pak Andri, totalnya Rp3 juta, katanya ada rejeki lebih. Sebelumnya memang dia juga beberapa kali isi saldo gopay saya, katanya untuk uang jajan. Tiga kali isi jumlahnya Rp500 ribu setiap ngasih saldo,” imbuh Selva.
Fakta tentang peminjaman rekening untuk menampung uang hasil pendistribusian narkotika jaringan Fredy Pratama tersebut, diketahui bukan terjadi terhadap teman wanita AKP Andri Gustami itu saja.
Sebelumnya terungkap, Terdakwa juga pernah meminjam rekening milik Mantan Asisten Rumah Tangganya. Hingga rekening milik calo tiket di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, dengan timbal balik pemberian sejumlah Rp500 ribu.






