Kirka – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalokasikan dana Rp5 miliar pada tahun 2026 untuk menyusun dokumen induk (master plan) pengendalian banjir di Kota Bandarlampung. Kebijakan penyusunan dokumen diharapkan menuntaskan perdebatan kewenangan antara pemerintah pusat dan…
Master Plan Banjir
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
