Sempat Divonis Bebas, MA Nyatakan Bunda Merry Bersalah
Hukum  

Sempat Divonis Bebas, MA Nyatakan Bunda Merry Bersalah

KIRKA – Sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, MA nyatakan Bunda Merry bersalah melanggar Pasal 76h Pidana, dengan hukuman penjara selama 4 bulan. Baca Juga: PN Kotabumi Tolak Permohonan Praperadilan Yasril Mantan PPK…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.