Hukum  

Sugiyanto Ditunjuk Jadi Plh Sekma Selama 3 Bulan Gantikan Hasbi Hasan

Sugiyanto Ditunjuk Jadi Plh Sekma
Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kepala Bawas Mahkamah Agung, Sugiyanto ditunjuk jadi Plh Sekma [Pelaksana harian Sekretaris Mahkamah Agung] selama 3 bulan menggantikan Hasbi Hasan.

Sugiyanto ditunjuk jadi Plh Sekma berdasarkan ungkapan Kepegawaian MA yang disampaikan ulang oleh Juru Bicara MA, Suharto pada 5 Juni 2023.

Penunjukan Sugiyanto untuk mengemban tugas tersebut didasarkan pada pengambilan Cuti Besar yang dilakukan Hasbi Hasan.

Hasbi Hasan diketahui telah berstatus Tersangka oleh KPK dan kini sedang mengajukan perlawanan dengan memohonkan Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Adapun Hasbi Hasan ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan penerimaan Suap dalam dugaan pengurusan perkara di MA.

Baca juga: KPK: Tidak Ada Pertimbangan Hakim Hilangkan Uang Sekma di Kasus Unila

Sugiyanto akan menjadi Plh Sekma sejak 5 Juni 2023 sampai 4 September 2023.

”Berdasarkan informasi dari Kepegawaian MA, bahwa Yang Mulia Bapak Prof DR Hasbi Hasan SH MH Sekretaris MA menjalani Cuti Besar selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 September 2023,” ujar Suharto.

“Selama beliau Cuti Besar, Pelaksana Harian berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 106/KMA/SP/V/2023 dengan amar memerintahkan kepada Sugiyanto SH jabatan Kabawas MA untuk terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023-4 September 2023 di samping jabatannya sebagai Kabawas MA juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekretaris MA,” sambungnya.

Suharto menegaskan bahwa MA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. MA, terang dia, juga menghormati upaya Praperadilan yang ditempuh Hasbi.

“Bahwa terkait Praperadilan yang diajukan Bapak Prof DR Hasbi Hasan SH MH adalah hak setiap warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki legal standing untuk mengajukan Praperadilan dimaksud,” ucap Suharto.

Baca juga: Komisi Yudisial Awasi Hakim yang Tangani Permohonan Praperadilan Sekretaris MA Melawan KPK

“MA senantiasa tetap menjaga agar pengadilan selalu imparsial dan tidak akan ikut campur terkait dengan perkara tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, Hasbi Hasan dan Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya Beton, Dadan Tri Yudianto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hHakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

KPK juga telah mencegah Hasbi Hasan berikut Dadan Tri Yudianto untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Hasbi Hasan diketahui dicegah bepergian ke luar negeri per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan Tri Yudianto dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.

Baca juga: Aliran Uang Rp500 juta Sekretaris MA ‘Raib’ di Surat Vonis Eks Rektor Unila

KPK juga sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Tak cuma Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudianto juga sudah mengajukan Gugatan Praperadilan melawan KPK ke PN Jakarta Selatan.