ASN Gugat Walikota Bandarlampung Didasari Rasa Kecewa
Hukum  

ASN Gugat Walikota Bandarlampung Didasari Rasa Kecewa

KIRKA – ASN gugat Walikota Bandarlampung didasari rasa kecewa, lantaran dipindahkan dengan tudingan pungli yang disebut belum terbukti kebenarannya. Baca Juga: Walikota Bandarlampung Digugat ke Pengadilan Dwi Saraswati melalui kuasa hukumnya, Lerry Primadhino, menyebut gugatan yang…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.