Hukum  

KIRKA – Lantaran larang saksi penuhi panggilan Penyidik oknum Pengacara jadi pesakitan, ia diadili sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 21 tentang Pemberantasan Korupsi. Baca Juga : Kajari…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.