4 Perkara di Kejati Lampung Dihentikan Penuntutannya
APH, Hukum  

4 Perkara di Kejati Lampung Dihentikan Penuntutannya

KIRKA – Sebanyak 4 perkara di wilayah hukum Kejati Lampung dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, bersama dengan 27 perkara lainnya yang mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung. Baca Juga: Satu Kasus Narkotika Dihentikan Penuntutannya Oleh Kejari Lampung…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.