Hukum  

KPK Tidak Tunda Usut Kasus Korupsi Meski di Masa Pemilu

Kasus Korupsi di Masa Pemilu
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK memastikan pihaknya tidak menunda pengusutan kasus korupsi sekalipun itu terjadi di masa Pemilu Tahun 2024.

Pernyataan ini dikemukakan KPK menyusul Kejaksaan Agung menyatakan melakukan penundaan atas pengusutan kasus korupsi dimana momen proses politik berlangsung.

Kejaksaan Agung melakukan itu demi mengantisipasi proses penegakan hukum dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

“Pada hakikatnya, dengan gencarnya upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, ini tidak menurunkan porsi penindakan KPK, khususnya pada korupsi sektor politik.

KPK berharap pesta demokrasi pada 2024 nanti benar-benar menjadi perhelatan rakyat untuk memilih pemimpin yang berintegritas, amanah, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai visinya saat mengemban jabatannya nanti,” kata Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulis yang KIRKA.CO kutip pada 22 Agustus 2023.

Baca juga: Bawaslu Bandar Lampung Ajak Mahasiswa Tolak Politik Uang

Firli Bahuri memandang penundaan pengusutan kasus korupsi demi keadilan di masa Pemilu justru adalah bentuk ketidakadilan.

“KPK akan menjamin kepastian hukum dan keadilan karena keadilan tidak boleh ditunda. Sebab menunda keadilan adalah ketidakadilan,” jelas Firli Bahuri.

Di sisi lain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan bahwa KPK tetap bekerja sebagaimana diamanatkan Undang-undang.

“KPK tentu tetap bekerja sesuai ketentuan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana yang telah diamanatkan UU,” ungkap Ali Fikri.

Penanganan kasus korupsi oleh KPK, sambung dia, selalu mengacu pada ketentuan hukum dan dikerjakan secara profesional serta transparan.

“Pemberantasan korupsi tetap berjalan.

Baca juga: KPK Kampanye Hajar Serangan Fajar Libatkan KPU hingga Bawaslu

Kami pastikan semua upaya kerja pemberantasan korupsi yang KPK lakukan tetap junjung profesionalisme, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap dia.