KIRKA – Kejaksaan Agung menetapkan Ismael Thomas sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkait dengan penerbitan dokumen perizinan tambang.
Selain ditetapkan statusnya sebagai Tersangka, Ismael Thomas yang kini berstatus sebagai Anggota Komisi I DPR RI tersebut juga langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Kabar ihwal Ismael Thomas ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitan perizinan tambang dilontarkan oleh Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada 15 Agustus 2023.
Dari keterangan tertulisnya yang KIRKA.CO peroleh, Ismael Thomas diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen perizinanan pertambangan PT Sendawar Jaya.
”Adapun peran Tersangka IT [Ismael Thomas] dalam perkara ini, yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.
Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” kata Ketut Sumedana.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Buleleng Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Penetapan Tersangka kepada Anggota Komisi I DPR RI yang juga merupakan Politikus PDI Perjuangan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
”Selasa 15 Agustus 2023 bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan IT [Ismael Thomas] selaku Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 sampai dengan 2016 sebagai Tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya,” terang Ketut Sumedana.
Perbuatan Ismael Thomas yang diduga telah melakukan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi ini disangkakan dengan Pasal 9 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
”Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,” lanjut Ketut Sumedana.
Ismael Thomas dinyatakan akan menjalani masa Penahanan demi kepentingan Penyidikan untuk 20 hari pertama per 15 Agustus 2023 sampai 3 September 2023.
Baca juga: Kejagung Berhasil Tangkap Husri Aminuddin Koruptor Buronan Kejati Lampung
Penahanan kepada Ismael Thomas selaku Tersangka akan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.






