Surat Edaran Tentang Larangan Mudik Diterbitkan

Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Donny Damanik. Foto Istimewa

Atas beredarnya SE tersebut, Saiful yang tercatat sebagai warga Bandar Lampung ini mengaku kebingungan. Menurutnya, isi edaran ini rancu. “Apakah pemerintah melarang mudik atau bagaimana, kok secara tiba-tiba tanggal pemberlakuan mudik berubah,”katanya.

Padahal kata dia, Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik pada tanggal 6-17 Mei. “Kalau dari berita yang saya baca, pemerintah melarang mudik tanggal 6 sampai 17 Mei, dan sekarang sudah berubah lagi, jadi yang benar yang mana,” ungkap Saiful.

Berbeda dengan Retno, pegawai swasta ini mengatakan jika pemerintah melarang mudik kenapa surat edaran mesti berubah ubah. “Pemerintah harusnya tegas, jika melarang mudik ya larang aja, jangan bikin masyarakat bingung dengan edaran edaran yang tidak semua masyarakat paham, sudah sosialisasi nya kurang kok masyarakat dibikin galau,” terangnya.

Terkait maraknya pemberitaan tentang SE ini, KIRKA.CO mencoba mengkonfirmasi hal tersebut ke Direktur Ditlantas Polda Lampung Kombes, Donny Damanik.

Namun, ketika KIRKA CO mencoba menghubungi lulusan Akabri 93 di nomor 0813 1755 xxxx, nomor tersebut rupanya telah memblokir panggilan pewarta KIRKA.CO.

Selain pewarta KIRKA.CO, sejumlah jurnalis juga mengalami jawaban serupa, dari panggilan ke nomor miliknya terdengar jawaban bahwa “nomor tersebut memblokir panggilan anda”.