Misalnya, untuk pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh.
“Serta untuk pembelian sarana prasarana pencegahan Covid 19, cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya,” kata dia.
Baca Juga : SMPN 1 Bandar Lampung Bantah Paksa Sumbangan Sukarela
“Kemudian digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh,” ucap dia.
“Jadi dana BOS yang kami terima digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah di masa pandemi covid-19 yang sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021,” kata dia.
“Kemudian, Juknis BOS pada tahun berjalan,” pungkas dia.






