SKCK Erick Thohir dan Surat Penetapan Pengadilan Terbit

SKCK Erick Thohir
Erick Thohir. Foto: Istimewa.

Sejauh ini, pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang telah diumumkan resmi baru dua.

Yakni, pasangan Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Sejauh ini, belum diketahui siapa yang akan mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024

Jadwal lengkap perihal pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 dapat dilihat pada lampiran I PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan dokumen tersebut, pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 akan dimulai per tanggal 19 Oktober 2024.

Adapun batas akhir pendaftaran dijadwalkan pada 25 Oktober 2023.

Baca juga: Tren Positif Erick Thohir Terus Meningkat

Selengkapnya, berikut rincian jadwal kegiatan tahapan pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024:

a. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon

  1. Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023.
  2. Pendaftaran bakal pasangan calon: 19-25 Oktober 2023.
  3. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19-27 Oktober 2023.

b. Verifikasi Bakal Pasangan Calon

  1. Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 19-28 Oktober 2023.
  2. Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 23-29 Oktober 2023.
  3. Perbaikan dan atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 25-31 Oktober 2023.
  4. Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-1 November 2023.
  5. Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober-2 November 2023
  6. Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-3 November 2023.

Baca juga: Ganjar Pranowo dan Erick Thohir Figur Kuat di Pilpres 2024

c. Pengusulan Penggantian

  1. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023.
  2. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023.
  3. Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023.
  4. Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023.

d. Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon

  1. Penetapan pasangan calon: 13 November 2023.
  2. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023.

e. Putaran Kedua

Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.

  1. Awal: Paling lama 3 hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
  2. Akhir: 3 hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.

Baca juga: Erick Thohir Bukan Orang Jawa Minimal Bisa Jadi Wapres