Kirka – Kinerja pelayanan publik pemerintah daerah di Lampung bakal tersingkap secara transparan pada Senin, 9 Februari 2026 mendatang.
Ombudsman RI Perwakilan Lampung dijadwalkan menyerahkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 kepada seluruh Kepala Daerah dan pimpinan instansi vertikal di Gedung Balai Keratun, Kompleks Pemprov Lampung.
Tak sekadar seremoni, penilaian kali ini membawa angin perubahan signifikan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa rapor tahun 2025 tak lagi bisa diakali hanya dengan kelengkapan dokumen di atas meja.
“Kali ini berbeda. Kami tidak hanya memotret tata kelola internal atau paper work semata.
“Ombudsman turun langsung memverifikasi rasa yang diterima masyarakat.
“Apakah layanan itu cepat, mudah, atau justru berbelit dan sarat pungli? Itu yang menjadi poin krusial,” tegas Nur Rakhman, Sabtu, 7 Februari 2026.
Pergeseran metode tersebut dilakukan karena kerap terjadi anomali, tata kelola administrasi instansi dinilai baik, namun keluhan di lapangan justru menumpuk.
Oleh sebab itu, Ombudsman menerapkan formula baru, 4 Dimensi (Input, Proses, Output, Pengaduan) dengan bobot 70 persen, disandingkan dengan Penilaian Persepsi Maladministrasi (PPM) alias kepercayaan publik sebesar 30 persen.
Nur Rakhman menyoroti fenomena skeptisme publik yang kini lebih memilih jalur viral di media sosial ketimbang melapor resmi.
“Masyarakat kita kritis. Jalan rusak, layanan kesehatan buruk, langsung diviralkan. Ini tamparan bagi pengelola pengaduan.
“Jika kanal pengaduan resmi mandul, jangan salahkan warga jika mereka berteriak di medsos.
“Rapor ini harus jadi cermin bagi Kepala Daerah untuk berbenah, bukan sekadar mengejar angka,” pungkasnya.






