KIRKA – KPU Kota Bandar Lampung akan melaksanakan tahapan seleksi PPS Pemilu 2024 mulai 18 Desember 2022.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, mengatakan seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 dilakukan lewat Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).
“Untuk 18 Desember nanti tetap melalui Siakba,” ujar dia di Bandar Lampung, Selasa, 13 Desember 2022.
Baca Juga: Calon PPK Pemilu 2024 Wajib Memenuhi Persyaratan Berikut
Dedy Triyadi menyampaikan mekanisme seleksi PPS Pemilu 2024 mulai 18 Desember mendatang sama dengan proses rekrutmen Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
“Namun, untuk pelaksanaan tes tertulis Calon Anggota PPS kita masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait dengan tata tertib,” kata dia.
Sementara untuk tes wawancara, lanjut Dedy Triyadi, kemungkinan akan didelegasikan kepada Anggota PPK.
Dia mengingatkan Calon Anggota PPS, seperti halnya Anggota PPK, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
“Hubungan kekeluargaan juga, walaupun tidak ada larangan, tapi secara moral dan etika tidak boleh,” ujar dia.
KPU Bandar Lampung akan membuka pendaftaran badan ad hoc tingkat kelurahan ini dari 18 – 27 Desember 2022.
Seleksi PPS untuk Pemilu 2024 yang dimulai pada 18 Desember akan menjaring tiga Anggota PPS untuk setiap kelurahan di Kota Bandar Lampung.
Total jumlah Anggota PPS yang akan direkrut sebanyak 378 orang untuk 126 kelurahan se-Kota Bandar Lampung.
Berikut Jadwal dan Tahapan Pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024:
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 18 – 22 Desember 2022;
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 18 – 27 Desember 2022;
3. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 19 – 29 Desember 2022;
4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 30 Desember 2022 – 1 Januari 2023;
5. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 2 – 4 Januari 2023;
6. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 5 – 7 Januari 2023;
7. Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota PPS: 30 Desember 2022 – 7 Januari 2023;
8. Wawancara Calon Anggota PPS: 8 – 10 Januari 2023;
9. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 11 – 13 Januari 2023;
10. Penetapan Anggota PPS: 13 Januari 2023;
11. Pelantikan Anggota PPS: 17 Januari 2023.
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Sambut Baik Perppu Pemilu 2024






