RUU PKS Disahkan, Kadis PPPA Bandar Lampung: alhamdulillah akhirnya

Kirka.co
Kadis PPPA Bandar Lampung, Sri Asiyah. Foto: Josua Napitupulu

RUU PKS akan menjadi pedoman dan acuan bagi pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi atau peraturan daerah.

“Saya akan berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Lampung dan legislatif juga. Tapi tidak semua undang-undang punya turunan kalau memang aturannya sudah sangat jelas,” ujar dia.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR Lampung, Selly Fitriani, berharap pengesahan RUU PKS diikuti dengan komitmen pemerintah daerah.

Untuk segera menyusun regulasi yang akan dituangkan dalam kebijakan dan program.

“Membuat program pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual karena modus dan faktor penyebabnya semakin berkembang,” kata dia.

Pemerintah daerah diminta semakin masif melakukan sosialisasi dan edukasi, khususnya bagi anak-anak, yang saat ini rentan menjadi korban kekerasan seksual.

Baca Juga : Fraksi NasDem DPRD Lampung Gelar Diskusi Soal Kekerasan 

Menurut Selly, edukasi harus segera dilakukan dengan menggandeng tokoh-tokoh adat dan agama masyarakat.

“Negara dan gerakan perempuan tidak bisa sendiri dalam melakukan upaya pencegahan. Karena di Lampung data kasus kekerasan seksual tinggi,” tutup dia.