Hukum  

RSU Muhammadiyah Metro Digugat Keluarga Pasien ke Pengadilan

Kirka.co
RSU Muhammadiyah Metro. Foto Istimewa

3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp8.919.000 ( delapan juta Sembilan ratus Sembilan belas ribu rupiah ).

Dengan perincian :
– Biaya belanja pada saat dirumah sakit Rp1.000.000.
– Biaya ambulan Rp1.700.000.
– Biaya pembayaran pelunasan Pasien : Rp6.219.354.

4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III , Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian imateril kepada Penggugta sebesar Rp2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah).

5. Menghukum Tergugat I,II,III,IV untuk mencabut izin RSU Muhammadiyah Metro.

Baca Juga : Gugatan Terhadap Ahmad Pairin Lanjut ke Pengadilan Tinggi 

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding atau kasasi.

7. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.