“16 Desa di wilayah kami ini sudah definitif dan 7 sudah masuk Tanah Objek Reforma Agraria dalam program reforma agraria sejati, dan di 2020 masuk LPRA dan di peta indikatif KLHK, artinya Pemerintah Pusat sudah melihat Desa kami sudah layak untuk dibebaskan. Tetapi daerah tidak komitmen untuk melaksanakan itu,” tukasnya.
Baca Juga: Petani Keberatan Sewa Lahan di Kota Baru
Dari aksi unjuk rasa ini, selain meminta penuntasan sengketa status lahan di Desa mereka, massa juga menuntut beberapa poin untuk segera dilaksanakan oleh Pemerintah.
Diantaranya, hentikan kriminalisasi dan represifitas terhadap masyarakat yang mempertahankan hidup. Serta meminta agar segara bentuk perampasan lahan dapat dihentikan.
Massa juga meminta agar HGU di PT BSA dapat dicabut, dan menolak SK Menteri Kehutanan No SK. 814/MENLHK/SEKJEN/PLA.2/7/2023 terkait izin penggunaan kawasan hutan.
Kemudian juga menuntut, agar dapat dilepaskannya status Desa-desa dari klaim kawasan hutan register 1 Way Pisang. Dan menolak perpanjangan HGU PT BNIL.
Warga turut meminta agar dapat segera dicabutnya Undang-undang Ciptakerja, dan Minerba. Serta menuntut perwujudan pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis. Terkahir massa meminta diwujudkannya reforma agraria sejati.






