KIRKA – Sebanyak 194 warga Kabupaten Lampung Selatan mengajukan permohonan perbaikan identitas dirinya ke Pengadilan Negeri Kalianda.
Data tersebut terlihat pada laman resmi milik Pengadilan Negeri Kalianda, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dengan klasifikasi perkara yakni permohonan ganti nama, yang tercantum sejak Januari hingga pada akhir September 2021 ini.
Baca Juga : 119 Warga Lampung Selatan Mohonkan Ganti Nama
Dari penelusuran terbuka KIRKA.CO, pada web tersebut terlihat tren permohonan pergantian identitas diri para warga Lampung Selatan yang terjadi ini bukanlah hal yang berangkat dari sebuah ide nama baru yang ingin dimiliki oleh para pemohon.
Pergantian nama tersebut, terlihat didominasi dengan alasan identitas yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan, berbeda dengan identitas yang tercantum di dalam Ijazah masing – masing pemohon.
Baca Juga : 155 Warga Lampung Selatan Mohonkan Ganti Nama
Perbedaan identitas tersebut pun terlihat bervariatif, diantaranya dimana pemohon merasa pada identitas KTP dan KK miliknya terdapat penambahan nama depan atau belakang dirinya, yang dirasa berbeda dari nama aslinya.
Serta terdapat kesalahan pada pencantuman tanggal atau tahun lahir yang tidak sesuai dengan identitas lainnya, dan kesalahan pun terjadi pada nama kepala keluarga dalam KK miliknya, hingga adanya kesalahan pencantuman status pekerjaan di KTP.






