KIRKA – Perkara pungli irigasi Lampung Timur sidang Kamis besok 22 Desember 2022, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga: Berkas Korupsi P3-TGAI Lampung Timur Segera Sidang
Dari hasil penelusuran terbuka Kirka.co pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tipikor Tanjungkarang, perkara tersebut, resmi dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan, pada Kamis 15 Desember 2022.
Perkara itu tercatat atas nama lima orang Terdakwa, dengan empat berkas perkara terpisah, yaitu dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, atas nama Terdakwa Wiwik Yuliana, yang juga diketahui seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.
Baca Juga: Anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana Ditetapkan Tersangka Korupsi
Kemudian atas nama dua Terdakwa yakni Tohirin Irianto dan Ahmed Sucipto, dengan satu berkas perkara bernomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.
Serta dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, atas nama Terdakwa Priyo Wibowo, dan bernomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, atas nama Terdakwa Sugino.
Dengan dugaan melakukan pungutan paksa atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi, di Kecamatan Batanghari dan Sekampung, pada tahun anggaran 2022 lalu.
Yang diperkirakan pungutan paksa tersebut, bernilai kisaran Rp15 hingga Rp20 juta, dengan total pungutan sebanyak Rp169 juta.
Baca Juga: NasDem Lampung Bersuara Terkait Wiwik Yuliana Terjerat Kasus Korupsi
Sehingga kelima Terdakwa pun dalam perkara ini, disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e atau Pasal 12 huruf b, dan atau Pasal 11, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.






