KIRKA – Berkas perkara korupsi P3-TGAI Lampung Timur segera sidang secara perdana di Pengadilan, usai dinyatakan P21 dan dilimpahkan tahap II pada Senin 5 Desember 2022.
Baca Juga: Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Dana P3 TGAI di Lampung Timur
Keterangan tersebut didapat saat Kirka.co mengkonfirmasi Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Marwan Jaya Putra, pada Jumat sore 9 Desember 2022.
Dimana ia menjelaskan, berkas perkara korupsi atas nama lima Tersangka tersebut, telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh Penyidik ke Penuntut, sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkannya ke Pengadilan.
“Berkas perkara itu sudah tahap II, Insyaallah akan dilaksanakan pelimpahan ke Pengadilan minggu depan,” jelas singkat Marwan.
Diketahui dalam kasus ini, lima Tersangka yang dimaksud yaitu dengan inisial WY yang merupakan seorang oknum Anggota DPRD Lampung Timur.
Baca Juga: LHKPN Anggota DRPD Lampung Timur Wiwik Yuliana Tersangka Korupsi
Kemudian TI dan SC yang merupakan orang suruhan dan tim sukses dari sang oknum Anggota Dewan, serta SG yang diketahui sebagai oknum Kades non aktif Desa Rejo Agung dan PW selaku oknum Kades non aktif Desa Sumber Rejo.
Dimana kelimanya diduga telah bekerjasama melakukan pungutan paksa atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi, di Kecamatan Batanghari dan Sekampung, tahun anggaran 2022.
Dengan perkiraan pungutan paksa bernilai bervariatif, dikisaran antara sebesar Rp15 hingga Rp20 juta, dengan total pungutan diduga sebanyak Rp169 juta.
Dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau 12 huruf b, Juncto Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999.
Baca Juga: NasDem Lampung Bersuara Terkait Wiwik Yuliana Terjerat Kasus Korupsi
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






