KIRKA – Tender proyek Katalis di Pertamina diindikasikan oleh KPK sarat dengan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan Gratifikasi.
Indikasi dugaan korupsi itu tengah diusut KPK dan statusnya sudah dalam tahap Penyidikan yang artinya lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan status Tersangka kepada beberapa pihak.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, berkas perkara Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan Gratifikasi dalam tender proyek Katalis di Pertamina itu sedang dilengkapi.
”Saat ini KPK telah membuka Penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan Pratifikasi dalam tender pengadaan Katalis di PT PTM (Pertamina) Persero,” ujar Ali Fikri dikutip pada Selasa, 7 November 2023.
Berdasarkan proses Penyidikan, sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka di kasus ini diduga menerima Gratifikasi senilai belasan miliar.
Setelah berkas Penyidikan rampung, KPK kata Ali Fikri akan mengumumkan secara resmi para pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka berikut dengan konstruksi perkaranya.
Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Mempraperadilankan KPK
“Adapun nilai Gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal, senilai belasan miliar rupiah.
Kecukupan Alat Bukti tetap menjadi landasan kami untuk menyampaikan kepada publik terkait identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi lengkap uraian perkara dan pasal yang disangkakan.
Hal ini tentunya akan kami sampaikan saat dilakukan Penangkapan maupun Penahanan,” terang Ali Fikri.
Ali Fikri menegaskan KPK telah mengajukan 4 nama kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk dicekal supaya tidak dapat bepergian ke luar negeri.
“Saat ini KPK telah mengajukan cegah pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang pihak yang diduga terkait dengan perkara ini.
Pihak dimaksud salah satunya yaitu pejabat di PT Pertamina Persero.
Baca juga: Praperadilan Mantan Dirut Pertamina Ditolak!
Cegah ini berlaku untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
KPK ingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik,” bebernya.
Berdasar pada informasi yang telah terpublikasi, KPK telah menetapkan 4 orang Tersangka di kasus ini.
Keempat orang Tersangka itu di antaranya:
- Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014 Chrisna Damayanto.
- Pihak swasta yang juga anak dari Chrisna Damayanto atas nama Alvin Pradipta Adiyota.
- Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik.
- Pegawai PT Melanton Pratama yang juga anak Gunardi atas nama Frederick Aldo Gunardi.
Baca juga: KPK Periksa Dahlan Iskan Terkait Kasus LNG Pertamina






