Proyek Anjungan Way Kanan Disorot KI

Anjungan Kabupaten Way Kanan & Dery Hendryan. Foto Istimewa

“Maka sudah seharusnya dan sewajibnya untuk terbuka memberikan akses berupa data, informasi dokumen yang menjadi hak warga negara untuk mengetahui dan memperolehnya, baik melalui berbagai saluran yang diamanatkan Undang-undang, yakni website, media, papan pengumuman, papan reklame luar ruang, baleho dan sebagainya,” jelasnya.

“Intinya harus terbuka melalui PPID Utama yakni Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Kadis Kominfo,” ucap dia.

Kemudian bagaimana jika langsung ke OPD dalam hal ini dinas PUPR Way Kanan, apakah bisa? Menurut Dery langkah tersebut bisa ditempuh. Karena PUPR Way Kanan memiliki struktur organ PPID yang namanya PPID pembantu, yang dijabat oleh sekretaris dinas.

“Jadi ada organ, pejabatnya yang berwenang mengurusi tatakelola keterbukaan informasi publik tadi melalui PPID pembantu yakni sekretaris dinas PUPR,”ucap dia.