KIRKA.CO – Dugaan kolusi dan nepotisme soal proyek Pembangunan Rekonstruksi Anjungan Way Kanan tahun 2017 lalu di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Way Kanan masa kepemimpinan Ali Rahman mendapat sorotan dari Komisi Infomasi (KI) soal minimnya keterbukaan informasi publik.
Kabid Dinas PU Way Kanan, Anggra Hayudanata saat dikonfirmasi meminta jurnalis KIRKA.CO untuk berkoordinasi dengan bidang terkait.
Sebab, ia mengakui bahwa saat itu dirinya hanya melanjutkan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tetapi untuk tandatangan kontrak, kata dia, ia mengaku bahwa bukan dirinya.
“Coba koordinasi dengan bidang yang terkait ya.Ya kalau yang lanjutin PPK nya saya, tetapi yang tandatangan kontrak bukan saya. Ini tahu nomor saya dari mana ya?,” kata dia, Rabu (28/04).
Sementara itu, Anggota Komisi Informasi (KI) Lampung Dery Hendryan mengatakan bahwa
semua badan publik harus terbuka dan transparan dalam bekerja dengan mengedepankan prinsip Undang-undang Ketebukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
“Apalagi nanti di tanggal 30 April nanti kita akan memperingati Undang-undang Keterbukaan Informasi Nasional (KIN),” kata Dery.
Artinya, kata dia, hal ini termaksud Pemerintah di Way Kanan karena mengelola dan menggunakan uang rakyat, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).






