Proyek Anjungan Way Kanan Disorot KI

Anjungan Kabupaten Way Kanan & Dery Hendryan. Foto Istimewa

“Jadi ada sebagian besar informasi harus disampaikan tanpa diminta, ditanya melalui media pengumuman tadi, karena ada kewajiban secara berkala badan publik melalui PPID pembantu dan utama dalam menyampaikan, mengumumkan informasi atas seluruh aktifitasnya,” tegas Dery.

Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 juga, kata dia, memiliki sanksi pidana dan administratif. “Jadi ada sanksinya, yakni pidana kurungan dan juga denda kepada si pejabatnya, pengelola maupun lembaga badan publiknya. Apalagi ini terkait dengan tugas jurnalistik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ucap dia

Selain itu, kata dia, beberapa waktu lalu Gubernur Lampung juga meminta seluruh kepala daerah se-Lampung untuk tidak korupsi.

Syaratnya untuk mengurangi potensi tidak korupsi, yaitu harus transparan dan terbuka dengan memberikan akses seluas luasnya kepada masyarakat jurnalis, NGO dan masyarakat pengguna informasi.

“Jadi memang membangun transparansi ini tidak bisa hanya melalui KI ataupun Pemda saja, tetapi kita semua. Kalau ini sifatnya gotong royong dan selalu kita suarakan, dan bunyikan, tentu gerakan ini akan semakin meluas. Kalau tidak, maka sebaliknya yang akan lebih kuat,” jelas Dery.

 

Sumber : https://documentcloud.adobe.com/link/track?uri=urn:aaid:scds:US:847c2243-b864-49f8-bd72-6b7eda41c3d2